Apakah UKMPPD dan Internship Kedokteran Itu Perlu? | Opini


"Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi'i, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang bertujuan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2013, mendesak untuk segera disahkan."

Begitu kutipan berita terbaru dari Batamnews baru-baru ini (https://www.batamnews.co.id/berita-112060-ruu-pendidikan-kedokteran-mendesak-untuk-disahkan-mahasiswa-lulus-fakultas-terakreditasi-bisa-langsung-bergelar-dokter.html).

Usulan ini datang dengan adanya keperluan untuk meningkatkan kuantitas jumlah dokter di Indonesia. Indonesia memang memiliki isu kurangnya jumlah dokter di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.

Pada dasarnya, peraturan ini tidak berdampak langsung terhadap penyelesaian masalah di atas. Pasalnya, solusi paling baik untuk isu ini adalah dengan pemerataan penyebaran dokter-dokter di Indonesia.

Ada banyak alasan mengapa penyebaran ini tidak merata. Salah satu alasannya adalah kehidupan dokter daerah yang tidak dijamin dengan baik, sehingga mereka lebih memilih bekerja di daerah perkotaan dengan gaji lebih tinggi dan fasilitas yang lebih lengkap.

Namun di luar itu, apakah proses pendidikan dokter sendiri harus dipercepat?

Pada saat ini, mahasiswa kedokteran harus menjalani pendidikan preklinik selama minimal 3,5 tahun sebelum mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran. Selanjutnya, mereka akan menjalani pendidikan klinis di rumah sakit selama minimal 2 tahun. 

Namun tidak berhenti di situ, mereka juga harus melalui ujian nasional berupa UKMPPD tulis dan praktek (OSCE). Jika lolos, mereka akan mendapatkan gelar dokter. Setelah itu, mereka wajib mengikuti program Internship selama minimal satu tahun. Para dokter ini harus bersedia untuk diletakkan di RS dan Puskesmas di daerah mana saja. Setelah itu, baru mereka dianggap bisa bekerja secara mandiri tanpa pengawasan. Proses ini memakan waktu selama minimal 6,5 tahun.

Pada dasarnya, dokter yang baru lulus harus tetap belajar dari bawah. Dalam dunia pekerjaan pun mereka akan memulai dari tingkatan paling rendah. Terlepas ada Internship atau tidak, tidak akan ada lulusan dokter yang langsung ahli dalam bidangnya. 

Internship akhirnya sekedar menjadi cara pemerintah untuk memaksa dokter-dokter ini untuk bekerja di daerah dengan dalih 'belajar'.

Pada kenyataannya pula, UKMPPD menjadi ajang para dokter untuk beradu 'siapa yang lesnya paling mahal' dan 'siapa yang punya simpanan soal paling banyak'. Toh mereka sebenarnya sudah lulus ujian, baik saat preklinik maupun saat koas.

Kalau memang tidak percaya dengan standar ujian fakultas kedokteran yang menguji mereka, bukankah seharusnya kualitas fakultas tersebut yang harus diperbaiki? Daripada meminta mereka ujian lagi dengan dalih 'standarisasi nasional'.

Saya merasa, gelar dokter harus diberikan oleh mereka yang telah teruji wawasan dan skillnya. Teori saja tidak cukup, para calon dokter juga harus sudah memegang pasien secara mandiri. Keterampilan ini seharusnya bisa dipelajari pada masa koas.

Saya setuju jika mahasiswa kedokteran, yang telah melalui pendidikan preklinik dan klinik, bisa langsung berpraktek. Walaupun memang, hal ini tidak akan berdampak langsung terhadap distribusi dokter di Indonesia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Unlikely.

Apa Sih Alasan Pasien Dirujuk oleh Dokternya?

Cerita Masa Kecilku 4: Saat Dewasa Nanti | Blog